Membangun Integritas, Mewujudkan Pelayanan Publik Bebas Korupsi
Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan program nasional yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya kolektif untuk menekan risiko korupsi dan meningkatkan mutu pelayanan publik. SPI dilaksanakan secara serentak di berbagai Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD), termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
SPI bukan sekadar instrumen pengukuran, tetapi juga langkah nyata dalam pencegahan korupsi. Melalui partisipasi aktif dari masyarakat, aparatur pemerintah, dan para ahli, SPI menghasilkan Indeks Integritas Nasional yang menjadi cerminan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Tujuan SPI
Siapa Saja Responden SPI?
Kategori Responden | Deskripsi |
Internal | Pegawai atau aparatur yang bekerja di lingkungan K/L/PD yang disurvei. |
Eksternal | Masyarakat atau pengguna layanan publik dalam satu tahun terakhir. |
Ahli (Eksper) | Pihak independen seperti BPK, BPKP, Ombudsman, LSM, jurnalis, akademisi, dan lain-lain. |
Jadwal Pelaksanaan
Periode pengisian survei: Agustus – Oktober 2025
Kontak Resmi SPI 2025
Informasi Lebih Lanjut
Kunjungi laman resmi SPI: https://spi.kpk.go.id.