Guna memantapkan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lamongan resmi membentuk Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2026. Pembentukan ini disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Diskominfo Kabupaten Lamongan Nomor 000.8.3.4/1/413.118/2026.
Tim ini mengemban mandat untuk mengoptimalkan seluruh kanal pengaduan masyarakat yang terintegrasi, mulai dari SP4N-LAPOR!, program @laporpakyes, Hotline WhatsApp Lapor Pak Yes, hingga kanal resmi lainnya. Langkah strategis ini berjalan selaras dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Hadirnya tim kerja ini menjadi wujud nyata komitmen Diskominfo Kabupaten Lamongan dalam mengawal keterbukaan informasi. Setiap aspirasi dan aduan yang masuk diharapkan dapat dituntaskan secara profesional, responsif, dan berintegritas demi pelayanan publik yang lebih baik.
Dokumen lengkap mengenai SK Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2026 dapat dibaca dan diunduh melalui tautan berikut:




