Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dengan ini Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan mempublikasikan Surat Keputusan (SK) Standar Pelayanan Terbaru.
Dokumen ini berfungsi sebagai jaminan dan kepastian bagi masyarakat luas atas legalitas, transparansi, ketepatan waktu, dan kemudahan alur birokrasi dalam setiap urusan pelayanan yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Lamongan.
Guna mewujudkan pelayanan yang Megilan (Maju, Berkeadilan, dan Berkesinambungan), kami mengundang seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk melihat detail standar pelayanan kami pada dokumen elektronik berikut:




